Press "Enter" to skip to content

Rusdi Haryadi : Omnibus Law Ciptaker adalah Kemunduran Peradaban Buruh

humas 0

PKSCikBar– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10). DPR mempercepat jadwal pengesahan dari jadwal semula direncanakan 8 Oktober mendatang karena alasan laju Covid-19 terus meningkat.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam Sidang Paripurna DPR RI bersama Pemerintah menyampaikan dengan tegas penolakannya terhadap RUU Omnibus Law yang dinilai merugikan masyarakat.

Salah Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang juga sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, di account facebook pribadinya berpendapat bahwa

“Omnibus Law Cipta kerja bisa memantik instabilitas hubungan industrial di Kabupaten Bekasi.
Peradaban Perburuhan sudah cukup mapan di Kabupaten Bekasi dengan sudah terbitnya Perda 04 tahun 2016 dan Perbup 09 tahun 2019 sebagai turunan dari UU 13 tahun 2003.”

Menurut politisi muda dari PKS ini, “Dengan berlakunya Omnibus Law Ciptaker ini, kita mengalami set back kebelakang.” tutup Rusdi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *